KPK Geram Masih Banyak Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran 2026
KPK mengaku masih menerima informasi dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas selama Lebaran yang salah satunya digunakan untuk mudik.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menerima informasi dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas selama Lebaran yang salah satunya digunakan untuk mudik. Maka dari itu, lembaga antirasuah mengimbau kepala daerah melakukan evaluasi.
"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026).
Dia menegaskan, langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran.
Budi menjelaskan, evaluasi penting dilakukan sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab, kata dia, kendaraan dinas baik yang disewa maupun berstatus BMN/BMD, merupakan fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
"KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah," ujarnya.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," ujar dia.
Sebagai informasi, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
SE ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, salah satu poin yang ditegaskan dalam SE yang dimaksud berupa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Dimana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).
(Dhera Arizona)