News

KPK Hibahkan Aset Hasil Sitaan ke Enam Lembaga Senilai Rp63 Miliar

Martin Ronaldo 13/12/2022 18:55 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan yang berasal dari tersangka tindak pidana korupsi ke enam Instansi senilai Rp 63 miliar.

KPK Hibahkan Aset Hasil Sitaan ke Enam Lembaga Senilai Rp63 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan yang berasal dari tersangka tindak pidana korupsi ke enam Instansi senilai Rp 63 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, enam aset tersebut diserahkan kepada Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

"Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan. Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga, khususnya dengan KPK," kata Firli kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Firli menerangkan, penyerahan aset kepada enam instansi tersebut terbagi menjadi dua bagian yakni berdasarkan keputusan empat menteri dan dua persetujuan Menteri Keuangan pada saat proses hibah.

Adapun rinciannya sebagai berikut :

-PSP kepada KY senilai Rp 6,7 miliar.


-PSP kepada Kementerian Agama senilai Rp 1,5 miliar.
- PSP kepada KKP senilai Rp 32,8 miliar.
- PSP kepada BKN senilai Rp 19 miliar.
- Hibah kepada Pemkot Singkawang senilai Rp 1,7 miliar.
- Serta hibah kepada Pemkab Kebumen senilai Rp 1,3 miliar.

"Ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan Hibah bagi instansi pemerintah dan pemda sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing," jelasnya.

(SLF)

SHARE