IDXChannel - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata meminta agar instansi, lembaga, maupun pemerintahan negara memberlakukan sanksi tegas terhadap para pejabatnya yang malas lapor harta kekayaannya.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU), KPK tidak bisa menindak pejabat negara yang malas lapor harta kekayaan.
Alex, begitu panggilan Alexander Marwata, mengusulkan agar instansi maupun lembaga pemerintahan negara memberikan sanksi untuk tidak mempromosikan penyelenggara negara yang malas lapor harta kekayaan.
Sedangkan sanksi bagi petingginya yang malas setor LHKPN, diminta agar dicopot dari jabatannya.