"Karena Undang-Undang itu tidak ada sanksinya buat mereka yang wajib lapor, makanya kami sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar, standar perilaku, buat pejabat yang tidak lapor LHKPN ya. Jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya," kata Alex di Jakarta, Senin (12/12/2022).
"Nah kalau yang sudah punya jabatan tetapi tidak lapor, padahal wajib lapor, copot dong jabatannya, kan begitu. Karena di Undang-Undang memang tidak ada sanksinya," sambungnya.
Alex mengatakan, KPK sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta para penyelenggara negara patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan pemetaan terhadap instansi pemerintah yang tingkat korupsinya tinggi.
"Kemudian, kita lihat dari LHKPN pejabatnya, enggak semua kemudian kita periksa, ada 300 ribu lebih loh penyelenggara negara yang wajib lapor," ungkapnya.
"Tetapi di antara yang 300 ribu itu, kita bisa petakan, instansi mana yang lebih rawan, APH, dirjen pajak, dirjen cukai. Kemudian BPN yang rawan pungli, dan lain sebagainya," tambahnya.
Tak hanya instansi pemerintah, KPK juga memantau serta memetakan pejabat daerah atau provinsi yang paling rawan korupsi. Alex menyebut, salah satu pejabat provinsi yang paling rawan korupsi, yakni di Jakarta. Sebab, Pemprov DKI Jakarta mendapat anggaran paling besar.