KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kereta di DJKA Wilayah Sumatera
KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA wilayah Sumatera dengan menerbitkan sprindik baru.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkugan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Sumatera. Hal itu dengan menerbitkan surat perintah penydikan (sprindik) baru.
" KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (3/6/2026).
KPK belum menetapkan tersangka dalam sprindik baru ini. Sejalan dengan itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah mulai menjadwalkan pemanggilan saksi.
Pada Selasa (2/6/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi, yakni Farah Dina Eka Syamriati selaku PNS BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Anisah selaku Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.
Dari dua saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, hanya Anisah yang memenuhi panggilan. Satu saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
"Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan korupsi kereta api di DJKA.
KPK telah memeriksa dua orang ASN Kemenhub yaitu Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (26/5/2026).
"Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Kamis (28/5/2026).
Dalam perkembangan kasusnya, KPK juga mengungkapkan telah mengetahui fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan. Adapun dalam persidangan tersebut, sosok Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari disebut menerima Rp 3,5 miliar.
"Di sidang ada fakta terkait penerimaan sejumlah uang dari oknum ketua HIPMI ya 3,5 miliar. Itu memang sudah diketahui oleh tim penyidik karena di sini kan ada JPU dan penyidik satu atap jadi hasil penyidikan itu kita juga sharing dengan jaksa penuntut umum kemudian hasil persidangan juga disharing dengan tim penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi persnya, Selasa (2/6/2026).
Sebagai upaya menelusuri aliran dana tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah berencana melakukan pemanggilan terhadap Akbar. Pemanggilan awal ini tentunya masih sebatas klarifikasi atas fakta persidangan tersebut.
"Tentunya itu akan ditindak lanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Achmad.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan tanpa tersangka dalam perkara DJKA di Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel). Penyidik itu akan menggunakan aturan KUHP baru, yang mana penetapan tersangkanya nanti di proses penyidikan.
"Memang sudah ada kita terbitkan surat perintah penyidikan tanpa tersangka," tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)