KPK Periksa Rektor UBL Terkait Pencucian Uang Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Yusuf S Barusman, Senin (28/8/2023).
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Yusuf S Barusman, Senin (28/8/2023). Selain Yusuf, KPK juga memanggil satu saksi lainnya hari ini, yaitu Wiraswasta, Radiman.
Yusuf Barusman dan Radiman dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Namun, belum diketahui apa yang ingin digali penyidik dari keterangan kedua saksi itu.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, M Yusuf S Barusman dan Radiman," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (28/8/2023).
Sebagai informasi, Yusuf Barusman sudah pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada 10 Agustus 2023. Saat itu, tim penyidik mendalami keterangan Yusuf soal kerja sama bisnis kursus bahasa asing dengan Andhi Pramono.
Belakangan, KPK memang sedang fokus menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Aliran uang gratifikasi Andhi Pramono diduga mengalir ke beberapa bisnisnya. Saat ini, KPK sedang mendalami bisnis Andhi Pramono.
KPK sendiri telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(SLF)