IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Andhi Pramono (AP). Lembaga antirasuah itu pun menelusuri aliran uang dari bisnis yang dimiliki eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
Salah satu bisnis yang diselidiki KPK yaitu kursus bahasa asing. Informasi terkait bisnis kursus bahasa asing Andhi Pramono tersebut didapat dari dua saksi.
Kedua saksi tersebut yakni, Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman, dan Wiraswasta Desi Falena. Kedua saksi tersebut diduga diajak kerja sama oleh Andhi Pramono untuk bisnis kursus bahasa asing.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerja sama," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/8/2023).