IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Andhi Pramono (AP) menerima uang dari banyak perusahaan swasta. Total suap yang diterima Eks Kepala Bea Cukai Makassar mencapai Rp28 miliar.
Dugaan itu kemudian didalami penyidik KPK lewat dua orang saksi yakni, Direktur PT Mutiara Globalindo Ricky Rudolf Soplanit, dan Karyawan Swasta Agus Diyanto.
"Ricky Rudolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (Karyawan Swasta). Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/8/2023).
KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.