sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Duga Andhi Pramono Terima Suap Rp28 Miliar dari Banyak Perusahaan Swasta

News editor Arie Dwi Satrio
01/08/2023 11:14 WIB
KPK menduga Andhi Pramono (AP) menerima uang dari banyak perusahaan swasta. Total suap yang diterima Eks Kepala Bea Cukai Makassar mencapai Rp28 miliar.
KPK Duga Andhi Pramono Terima Suap Rp28 Miliar dari Banyak Perusahaan Swasta. (Foto: MNC Media)
KPK Duga Andhi Pramono Terima Suap Rp28 Miliar dari Banyak Perusahaan Swasta. (Foto: MNC Media)

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya.

Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai. Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis seperti rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement