sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telusuri Dugaan Andhi Pramono Wajibkan Swasta Setor Fee, KPK Periksa Tiga Saksi

News editor Riyan Rizki Roshali
18/08/2023 16:34 WIB
KPK terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 

KPK mendalami dugaan adanya perintah Andhi Pramono mewajibkan pihak swasta untuk menyetorkan fee karena rekomendasi akses ilegal kepabeanan lewat dua saksi yakni Rudi Hartono dan Untung Sunardi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa pada Rabu 16 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Selain Rudi Hartono dan Untung Sunardi, lembaga antirasuah juga telah memeriksa Notaris dan PPAT Nuzmir Nazorie. Adapun pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan aset berupa tanah milik Andhi Pramono di Sumatera Selatan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement