News

KPK Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun Terkait Penerimaan Gratifikasi

Achmad Al Fiqri 13/04/2023 16:26 WIB

KPK memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

KPK Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun Terkait Penerimaan Gratifikasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari kedepan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Alu membeberkan perpanjangan masa tahanan itu terhitung sejak 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023. Adapun penahanan Rafael akan dilakukan di Rutan KPK.

Lebih lanjut, Ali mengimbau para saksi dapat kooperatif guna memudahkan proses penyidikan. "KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," terang Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Meski begitu, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, KPK belum memiliki  bukti permulaan yang cukup.

(FRI)

SHARE