KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi LPEI Capai Rp1 Triliun
KPK memperkirakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp1 triliun
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga itu pun memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).
Tessa menjelaskan, dalam pengusutan kasus tersebut pihaknya menemukan modus tambal sulam dalam peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Menurutnya, pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.
"Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," ujarnya.
"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI. Ketujuh orang itu juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Meski begitu, Tessa tak merincikan siapa saja nama-nama tersangka kasus korupsi di LPEI. Dia hanya menyebut mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
(Febrina Ratna)