IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).
Dia mengatakan penyerahan pengusutan kasus tersebut merupakan bukti sinergitas antara dua lembaga aparat penegak hukum (APH) tersebut. Sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan secara cepat.
"Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, dan efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga," kata dia.
Kuntadi menjelaskan pihaknya telah mengusut kasus tersebut sejak 2021 dan para tersangka diputus terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.