Dalam pengembangannya, pada 18 Maret 2024, lanjutnya, Kejagung mendapat laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI yang melibatkan empat perusahaan.
"Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," ujarnya.
Kuntadi menambahkan, pihaknya pun akan mendukung KPK dalam proses pengusutan kasus tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang telah mereka dapatkan.
"Semuanya akan kita serahkan dan dalam proses penanganannya kita akan men-support penuh KPK, komunikasi akan tetap kita laksanakan," tuturnya.
(Febrina Ratna)