News

KPK Sebut Perkara Korupsi Bea Cukai Berkaitan dengan Maraknya Rokok Ilegal

Jonathan Simanjuntak 27/02/2026 22:59 WIB

Asep menjelaskan penyidik KPK mendapati adanya uang suap yang berasal dari perusahaan yang dikenai cukai.

KPK Sebut Perkara Korupsi Bea Cukai Berkaitan dengan Maraknya Rokok Ilegal

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada keterkaitan antara perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. 

"Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Asep menjelaskan penyidik KPK mendapati adanya uang suap yang berasal dari perusahaan yang dikenai cukai. Modusnya, para oknum memalsukan cukai atau menggunakan cukai yang tidak sesuai dengan produk.

"Ada, jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Gitu ya," sebutnya.

Menurut Asep, tak jarang cukai lebih murah dibeli banyak demi digunakan untuk barang cukai yang seharusnya bernilai lebih tinggi. Asep menambahkan, praktik ini secara otomatis menyebabkan penerimaan negara berkurang.

"Jadi yang lebih murah dibeli lah lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak yang nakal ini. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," tambahnya.

Bahkan, tambah Asep, KPK tak menutup kemungkinan untuk memanggil sejumlah produsen rokok untuk menindaklanjuti temuan penyidik. 

"Kemudian, apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja?" katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Tersangka yang dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai Ditjen Bea Cukai .

"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dengan demikian, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Berikut tujuh tersangka dalam perkara korupsi ini di antaranya:

1. Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026

2. Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

3. Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);

4. John Field, selaku pemilik PT Bluray;

5. Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray;

6. Deddy Kurniawan, selaku Manajer Operasional PT Bluray.

7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE