News

KPK Sita Enam Unit Apartemen Senilai Rp20 Miliar, Diduga Milik Bos Taspen 

Jonathan Simanjuntak 18/01/2025 12:49 WIB

KPK menyita sebanyak enam unit apartemen di kawasan Tangerang Selatan yang diduga milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANK).

KPK Sita Enam Unit Apartemen Senilai Rp20 Miliar, Diduga Milik Bos Taspen (foto mnc media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak enam unit apartemen di kawasan Tangerang Selatan yang diduga milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANK). Enam unit apartemen itu disita dalam operasi KPK pekan ini.

"Perlu kami sampaikan bahwa pada minggu ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

KPK meyakini bahwa enam unit apartemen yang disita ini memiliki keterkaitan atas perkara dugaan korupsi investasi fiktif di Taspen yang tengah diusut. 

"Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," tutur Tessa.

Masih dalam pengusutan perkara ini, KPK pada 16 dan 17 Januari 2025 juga melakukan penggeledahan di dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor yang berlokasi di Jabodetabek. Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai hingga sejumlah dokumen.

"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen atau surat serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara itu," kata Tessa.

(Fiki Ariyanti)

SHARE