IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp400 miliar dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kertai Negara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang disita dari mata uang rupiah hingga mata uang asing.
Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350,86 miliar yang disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
Kemudian, dalam mata uang dolar AS sebesar USD6,28 juta yang disita dari 15 rekening dan dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 2 juta.