News

KPK Telusuri Aliran Dana dari Travel ke Penyelenggara Negara di Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak 13/08/2025 17:30 WIB

KPK mendalami ada tidaknya aliran dana di balik terbitnya Surat Keputusan ataau SK tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan.

KPK Telusuri Aliran Dana dari Travel ke Penyelenggara Negara di Dugaan Korupsi Kuota Haji

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ada tidaknya aliran dana di balik terbitnya Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan.

KPK mendalami apakah ada timbal balik dari pihak travel kepada penyelenggara negara atas SK itu.

Adapun SK yang dimaksud ialah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK itu pada intinya membuat kuota proporsi haji reguler-khusus 50:50.

"Nah itu dia (aliran dana), itu. Jadi kita sedang dalami itu," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (13/8/2025).

Asep melanjutkan, SK yang ditandatangani mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas itu tentu membuat pihak travel diuntungkan lantaran bakal menerima calon jamaah haji.

Oleh karenanya, KPK juga mendalami apakah ada aliran dana yang diserahkan sebagai timbal balik atas terbitnya putusan itu.

"Imbal baliknya apa? Ini yang sedang kita dalami," kata dia

Untuk diketahui, KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 

KPK sudah memeriksa beberapa orang termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik travel. Kasus ini bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Teranyar, KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (13/8/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE