News

KPK Tetapkan Barang Laporan Gratifikasi yang Diserahkan Menag Jadi Milik Negara

Riyan Rizki Roshali 15/12/2024 06:46 WIB

KPK menetapkan barang dugaan gratifikasi yang sudah dilaporkan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar adalah barang milik negara. 

KPK Tetapkan Barang Laporan Gratifikasi yang Diserahkan Menag Jadi Milik Negara (foto mnc media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan barang dugaan gratifikasi yang sudah dilaporkan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar adalah barang milik negara. 

Barang yang diserahkan oleh Menag ke KPK itu berupa dua tas berisi sejumlah benda. Benda yang dilaporkan, yakni bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

“Sudah ditetapkan milik negara, nilainya ditaksir sekitar Rp6 jutaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dikutip Minggu (15/12/2024).

Sebelumnya, pada November lalu, Menag Nasaruddin Umar melalui utusannya menyerahkan barang yang diduga gratifikasi. 

Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin yang menyerahkan barang tersebut mengaku tidak mengetahui persis barang yang diserahkan ke KPK. 

"Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Ainul di Gedung ACLC KPK, Selasa (26/11/2024). 

"Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," ujarnya.

Ainul menyebutkan, barang gratifikasi tersebut terbungkus dalam sebuah boks yang dibawa dengan tas berwarna cokelat berukuran cukup besar. Kemudian, boks tersebut sudah diterima langsung oleh Kasatgas KPK, Indira malik.

Ainul mengatakan, tindakan tersebut merupakan wujud nyata Menag dalam mengupayakan good governence. 

"Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance," ujarnya. 

(Fiki Ariyanti)

SHARE