IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis barang yang diduga sebagai gratifikasi. Barang itu diserahkan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.
"KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/11/2024).
Tessa menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Menag terkait penerimaan tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah nyata menghindari praktik rasuah.
"KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata dia.
Menag Nasaruddin Umar melalui utusannya menyerahkan barang dugaan yang diduga gratifikasi.