News

KPK Tetapkan Eks Dirut BUMN Amarta Karya Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Arie Dwi Satrio 11/05/2023 18:48 WIB

KPK resmi menetapkan eks Direktur Utama BUMN PT Amarta Karya, Catur Prabowo, dan eks Direktur Keuangan Amarta Karya, Trisna Sutisna, sebagai tersangka korupsi.

KPK Tetapkan Eks Dirut BUMN Amarta Karya Tersangka Korupsi Proyek Fiktif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Direktur Utama BUMN PT Amarta Karya, Catur Prabowo, dan eks Direktur Keuangan Amarta Karya, Trisna Sutisna, sebagai tersangka korupsi proyek fiktif.

Adapun, kasus dugaan korupsi itu terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 sampai dengan 2020. KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan dua mantan bos PT Amarta Karya tersebut sebagai tersangka.

"Ditemukan pula adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Perkara tersebut bermula saat Catur Prabowo memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang pada 2017. Dana tersebut, kata Tanak, diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

"Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero," sambungnya.

Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. CV tersebut nantinya digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif.

Pada 2018, lantas dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Di mana, hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, kata Tanak, Catur Prabowo selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Trisna Sutisna.

"Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka CP dan tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP," ungkapnya.

"Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka CP dan tersangka TS," sambungnya.

Akibat perbuatan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekira Rp46 miliar. 

"Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya," jelasnya.

(FRI)

SHARE