News

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi ASDP

Muhammad Refi Sandi 17/08/2024 19:07 WIB

KPK menetapkan empat tersangka kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry. 

KPK menetapkan empat tersangka kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry.  (MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry. 

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika mengatakan, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat (16/8/2024).

"KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Tessa kepada wartawan pada Sabtu (17/8/2024).

Tessa hanya membeberkan inisial keempat tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih jauh jabatan dari keempat tersangka di PT ASDP Indonesia Ferry. 

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," kata dia.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat korupsi ASDP tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Tessa.

Sejalan dengan itu, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.

"Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022," katanya.

KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE