News

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Jadi Tersangka Gratifikasi

Nur Khabibi 03/07/2025 12:10 WIB

KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. 

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Jadi Tersangka Gratifikasi (iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. 

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025). 

KPK terus melengkapi alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025) kemarin. 

Pemeriksaan dilakukan kepada Andi Wirawan​​ selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono​​ selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir. 

"Didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," katanya. 

Dalam kasus ini, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut masih berdasarkan penghitungan sementara. 

"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE