IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Padahal dia baru saja bebas dari penjara.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan penahanan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.