IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) menerima uang sebesar Rp3 miliar rupiah dan sejumlah tas mewah buntut kasus suap di lingkungan MA.
Uang dan barang mewah tersebut didapat dari eks Komisaris PT Wijaya Karya Beton (WTON), Dadan Tri Yudianto (DTY). Hal tersebut dilakukan untuk memuluskan jalan seorang Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Heryanto Tanaka yang meminta pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto.
Transaksi tersebut dilakukan di Kantor Mahkamah Agung pada 29 Maret 2022 dalam bentuk cash dengan pecahan uang Rp100.000.
"Terdakwa bertemu Hasbi Hasan di Kantor Mahkamah Agung RI menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000 serta print out susunan majelis hakim perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Sekitar Juni, yakni tiga bulan setelah penyerahan uang sebesar Rp3 miliar dari DTY kepada HH. HH kembali mendapatkan sejumlah tas mewah dari DTY dengan keseluruhan harganya yang mencapai Rp250 juta.