Lebih lanjut, Budi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
Sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.
(Febrina Ratna Iskana)