sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Setelah Bebas dari Penjara

News editor Nur Khabibi
30/06/2025 17:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Padahal dia baru saja bebas dari penjara. 
KPK Kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Setelah Bebas dari Penjara. (Foto: Inews Media Group)
KPK Kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Setelah Bebas dari Penjara. (Foto: Inews Media Group)

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari. 

Sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement