News

KPK Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Kasus LPEI

Nur Khabibi 31/07/2024 18:35 WIB

KPK menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

KPK menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. (MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

"Untuk diketahui per tanggal 26 juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (31/7/2024). 

Tessa menyebutkan, saat ini penyidikan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti. 

Sejalan dengan itu, KPK menurut Tessa, pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut. 

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI," kata Tessa. 

"Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," katanya. 

Sekadar informasi, KPK mengumumkan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masuk ke proses penyidikan.

Dalam kasus itu, KPK mentaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, merincikan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp800 miliar, PT RII Rp1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun.

"Sehingga yang sudah terhitung dari tiga korporasi dalam penyaluran dari PT LPEI ini ke korporasi ini sementara yang telah kami hitung sebesar Rp3,451 triliun," kata Ghufron.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE