KPK Ungkap Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Korupsi PGN Capai Rp252 Miliar
KPK menyebut kerugian negara dari kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dengan IAE mencapai USD15 juta atau setara Rp252 miliar.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) merugikan negara USD15 juta atau setara Rp252 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, angka USD15 juta tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE sejak 2017 sampai 2021.
"BPK telah menerbitkan dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim (ISW) dan mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya (DP).
Berdasarkan, pantauan IDX Channel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keduanya rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.24 WIB. Dua tersangka ini tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol.
Danny dan Iswan tampak turun dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Keduanya kemudian digiring oleh petugas ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan ke publik.
Sebelumnya, KPK mencegah dua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus korupsi jual beli gas.
(Febrina Ratna Iskana)