KSP Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi
Kantor Staf Presiden (KSP) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset penting untuk segera disahkan.
IDXChannel – Kantor Staf Presiden (KSP) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset penting untuk segera disahkan. Hal ini untuk memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsinya.
Tenaga Ahli KSP Yusuf Hakim Gumilang mengatakan, paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang masih berkutat pada konsep 'follow the suspect', harus segera diimbangi dengan paradigma 'follow the money'.
“RUU Perampasan Aset menjadi game changer pemberantasan korupsi,” kata Yusuf dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Yusuf menerangkan, RUU tentang Perampasan aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam).
“Ini untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana yang penguasaanya disamarkan lewat kerabat atau orang kepercayaan dalam bentuk aset,” jelasnya.
Yusuf mengakui RUU tentang Perampasan Aset memang bukan jaminan absolut dari keberhasilan pemeberantasan korupsi. Namun, dengan aturan hukum yang progresif tersebut, diharapkan bisa membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana korupsi, apalagi menyembunyikan hasil kejahatannya.
“Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat menjadi maksimal,” katanya.
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak hanya sebagai Legacy berharga pemerintah saat ini. Tapi juga akan membangkitkan optimisme, Indonesia bisa lebih baik ke depannya dan bebas dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Untuk itu, di hari anti korupsi sedunia ini, mari seluruh lapisan masyarakat menyuarakan aspirasinya untuk mendorong DPR bersama dengan Pemerintah segera membahas, dan menerbitkan RUU perampasan aset,” kata Yusuf.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Artinya, RUU tersebut didorong untuk segera disahkan.
"Saya harap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini," kata Jokowi dalam sambutannya pada puncak Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Jokowi mengatakan, RUU perampasan aset penting untuk disahkan karena menjadi sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.
"Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan bisa memberikan efek jera," kata Jokowi.
(YNA)