News

Lagi, Lima Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Erfan Ma'ruf 22/02/2023 18:15 WIB

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo.

Lagi, Lima Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi. Dari lima orang saksi tersebut salah satunya EHP selaku tenaga ahli perencanaan jaringan transmisi.

"Saksi EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi, aksi kedua MIR selaku General Manager Human Development UI," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

Ketut mengatakan, selain EHP dan MIR, penyidik juga memeriksa saksi lain yang di antaranya A selaku Managing Partner ANG Lawfirm, ABHS selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika dan terakhir ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis Telekomunikasi. 

Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. 

Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.

(YNA)

SHARE