News

Larang Penggunaan Obat Sirup, Kemenkes Rekomendasikan Tablet hingga Kapsul

Kevi Laras 19/10/2022 15:33 WIB

Larangan penggunaan obat sirup di Indonesia mulai diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran maraknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Larang Penggunaan Obat Sirup, Kemenkes Rekomendasikan Tablet hingga Kapsul (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Larangan penggunaan obat sirup di Indonesia mulai diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran maraknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.  

Larangan ini juga berlaku untuk penjualan obat sirup di apotek. Dengan begitu, penggunaan obat untuk anak atau dewasa bisa beralih ke tablet, pil dan semacamnya. 

Jika ingin menggunakan obat sirup, para orang tua wajib melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan atau dokter.

"Kemenkes mengimbau pada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara ini tidak konsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan nakes termasuk dokter," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril dalam Press Conference Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia secara online, Rabu (19/10/2022)

"Sebagai alternatif dapat digunakan tablet, kapsul, suppositoria atau lainnya," sambungnya.

Sehubungan dengan obat sirup dilarang dijual di toko obat seperti Apotek. Itu tertuang dalam surat edaran dari Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya.

Sejauh ini segala pihak berkaitan, termasuk Kemenkes tengah melakukan investigasi terkait gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia. Sebagaimana diketahui penyebabnya masih misterius, alias belum diketahui. 

(DES)

SHARE