sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup

News editor Binti Mufarida
19/10/2022 10:49 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi melarang apotek untuk menjual obat sirup.
Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup. (Foto : MNC Media)
Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi melarang apotek untuk menjual obat sirup. Instruksi Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Aturan tersebut ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).

Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh apotek di Indonesia sementara waktu tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Hal ini menyusul adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas diantaranya merupakan pada usia balita.

Pada SE Kemenkes itu juga terdapat instruksi agar tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement