News

Lokasi Parkir Mahal Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditambah, Ini Daftarnya

Giffar Rivana 30/09/2023 22:40 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah lokasi disinsentif tarif parkir per 1 Oktober 2023. 

Lokasi Parkir Mahal Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditambah, Ini Daftarnya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah lokasi disinsentif tarif parkir per 1 Oktober 2023.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat 24 lokasi yang akan menetapkan tarif tertinggi.

"Benar, per 1 Oktober akan menetapkan disinsentif taruf parkir berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012," kata Syarifin Lupito dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/9/2023).

Sebanyak 24 tempat parkir tersebut yakni Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka/Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, Sunter Podomoro.

Selanjutnya, Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, Pondok Bambu.

"Tarif tertinggi Rp5.000/jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya," ucap Syarifin.

Hal tersebut, diperuntukkan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, guna mengurangi polusi di DKI Jakarta.

(YNA)

SHARE