Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Ucapan Tidak Sopan Jadi Hal yang Memberatkan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas Enembe.
IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe. Lukas juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam ruang persidangan, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Lukas. Di antaranya ucapan tidak sopan terdakwa saat di ruang sidang.
"Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Rianto di dalam ruang sidang, Kamis (19/10/2023).
Dalam hal ini, Lukas Enembe sempat membuat ulah saat diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi, pada Senin, 4 September 2023.
Ulah yang dibuat Lukas di antaranya, berkata kasar hingga membuang mikrofon di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kemudian, hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain yang memberatkan, Hakim juga ungkap hal-hal yang meringankan Lukas, seperti terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir," ujar Hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi Lukas.
(SLF)