IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan secara paksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY). Gerius dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Gerius One Yoman tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol usai diperiksa sebagai tersangka. Gerius tampak digiring petugas ke Gedung Juang KPK untuk diumumkan sebagai tersangka.
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gerius merupakan hasil pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Gerius bakal langsung ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung 19 Juni 2023 sampai dengan 18 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023)