sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setelah Lukas Enembe, KPK Jebloskan Kadis PUPR Papua ke Penjara

News editor Arie Dwi Satrio
19/06/2023 23:00 WIB
KPK menahan secara paksa Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), setelah sebelumnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Setelah Lukas Enembe, KPK Jebloskan Kadis PUPR Papua ke Penjara. (Foto: MNC Media)
Setelah Lukas Enembe, KPK Jebloskan Kadis PUPR Papua ke Penjara. (Foto: MNC Media)

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Gerius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.

Sebelumnya, Lukas Enembe (LE) didakwa telah menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement