IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).
Tim penyidik saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset Lukas Enembe yang diduga hasil pencucian uang. KPK bakal menyita aset Lukas Enembe yang terindikasi bersumber dari hasil korupsi.