sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Lukas Enembe Segera Disidang dalam Perkara Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
31/05/2023 12:26 WIB
KPK menyatakan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, bakal segera disidang atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.
KPK: Lukas Enembe Segera Disidang dalam Perkara Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar. (Foto: MNC Media)
KPK: Lukas Enembe Segera Disidang dalam Perkara Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) bakal segera disidang atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Sidang bakal dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai merampungkan surat dakwaan untuk Lukas Enembe. Bahkan, surat dakwaan untuk Lukas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," sambungnya.

Dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement