sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Lukas Enembe Segera Disidang dalam Perkara Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
31/05/2023 12:26 WIB
KPK menyatakan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, bakal segera disidang atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.
KPK: Lukas Enembe Segera Disidang dalam Perkara Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar. (Foto: MNC Media)
KPK: Lukas Enembe Segera Disidang dalam Perkara Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantas, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement