IDXChannel - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat menjadwalkan sidang putusan Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE), pada hari ini Kamis (19/10/2023).
Sidang tersebut terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi. Agenda sidang sebagai mana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
"Pembacaan putusan, ruangan Prof. Dr. Hatta Muhammad Ali," tulis SIPP yang dikutip Kamis (19/10/2023).
Jadwal sidang tersebut juga dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan informasi yang diterima, KPK menyebutkan terdakwa LE sudah tidak lagi membutuhkan rawat inap.
Sementara itu, kuasa hukum LE, Petrus Bala Pattyona menyatakan kliennya akan hadir di ruang sidang saat pembacaan putusan. "Iya LE akan hadir," ujar Petrus saat dihubungi.