News

Lukas Enembe Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini

Nur Khabibi/MPI 19/10/2023 06:46 WIB

Pengadilan Tipikor di PN Jakpus dijadwalkan menggelar sidang putusan Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE), terkait kasus suap dan gratifikasi hari ini.

Lukas Enembe Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat menjadwalkan sidang putusan Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe (LE), pada hari ini Kamis (19/10/2023).

Sidang tersebut terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi. Agenda sidang sebagai mana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

"Pembacaan putusan, ruangan Prof. Dr. Hatta Muhammad Ali," tulis SIPP yang dikutip Kamis (19/10/2023).

Jadwal sidang tersebut juga dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan informasi yang diterima, KPK menyebutkan terdakwa LE sudah tidak lagi membutuhkan rawat inap.

Sementara itu, kuasa hukum LE, Petrus Bala Pattyona menyatakan kliennya akan hadir di ruang sidang saat pembacaan putusan. "Iya LE akan hadir," ujar Petrus saat dihubungi.

Sidang putusan LE seharusnya dibacakan pada Senin (9/10/2023). Sidang tersebut batal digelar lantaran terdakwa harus menjalani rawat inap setelah dikabarkan terjatuh di kamar mandi.

“Ini sekalian dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik. Jadi untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe. Namun demikian, putusan untuk hari ini sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di RS,” kata hakim di ruang sidang, Senin (9/10/2023).

Hakim kemudian membacakan putusan untuk pembantaran terhadap Lukas Enembe. Permohonan pembantaran itu diajukan jaksa penuntut umum dengan alasan kesehatan terdakwa.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober,” ujarnya. (FRI)

SHARE