News

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan, Begini Kata Kejagung

Achmad Al Fiqri 23/07/2026 08:27 WIB

Selaon Febrie, penyidik telah memanggil empat orang dalam perkara TPPU pada Rabu (22/7/2026).

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan, Begini Kata Kejagung

IDXChannel - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tak hadir atau mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan itu seharusnya dilakukan pada Rabu lalu (22/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penyidik telah memanggil empat orang dalam perkara TPPU pada Rabu (22/7/2026).

Keempatnya ialah Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR) dan dua saksi lainnya yakni FA, DR, NH dan TS.

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Kendati demikian, Anang menyampaikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026).

"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," kata Anang.

Dalam pemeriksaan kemarin, kata Anang, turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo.

"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," kata Anang.

Sekedar informasi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE