News

Mendagri Minta Perda dan Perkada Atur Sanksi Kerumunan Ikut Dicabut 

Raka Dwi Novianto 30/12/2022 18:20 WIB

Mendagri Tito meminta kepada kepala daerah untuk mencabut aturan perda dan perkasa terkait pemberian sanksi saat kerumunan.

Mendagri Tito meminta kepada kepala daerah untuk mencabut aturan perda dan perkasa terkait pemberian sanksi saat kerumunan.

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah untuk mencabut aturan perda dan perkasa terkait pemberian sanksi saat kerumunan. Hal tersebut tindak lanjut dicabutnya PPKM.

"Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen," tambahnya.

Dengan dicabutnya perda dan perkasa, maka sanksi kerumunan tidak akan diberlakukan lagi 

"Nah itu peraturannya tidak adalagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," kata Tito.

Tito menjelaskan bahwa dibentuknya perda dan perkada terkait pandemi covid-19 khususnya kerumunan, merupakan turunan dari instruksi mendagri.

"Dimana Inmen terdahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh. Dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya," jelasnya. 

(NDA) 

SHARE