Menhum Sebut Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Paling Lambat Diserahkan 3 Maret 2024
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah memiliki waktu untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos hingga 3 Maret 2025.
IDXChannel - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah memiliki waktu untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos hingga 3 Maret 2025.
Dia pun menegaskan pemerintah terus berupaya melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan ekstradisi buronan KPK tersebut.
"Paulus Tannos saat ini kita punya waktu sampai dengan tanggal 3 Maret untuk kita mengurus dokumen administrasi untuk permohonan ekstradisinya," ujarnya saat ditemui di Unpad Jatinangor, Sumedang, Kamis (30/1).
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kementerian HAM, KPK, kejaksaan, serta kepolisian untuk melakukan ekstradisi. Dia pun optimistis seluruh dokumen yang dibutukan untuk persidangan segera rampung dalam waktu dekat.
Dia juga menyebut Paulus Tannos sedang ditahan di penjara Changi, Singapura. Pihaknya pun siap melakukan gugatan dan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
"Kita akan hadapi gugatan itu dan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka ekstradisi sementara kami siapkan," tuturnya.
Terkait kabar bahwa KPK belum dapat menemui Paulus Tannos, Supratman mengaku jika pihaknya tidak mengetahui detailnya, karena hal itu adalah urusan internal KPK.
“Itu urusan KPK, saya tidak tahu soal itu. Bagi kami, yang penting adalah proses ekstradisi berjalan sesuai dengan prosedur,” kata Supratman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura.
(Febrina Ratna Iskana)