News

Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Akhir Agustus 2024

Muhammad Sukardi 08/07/2024 15:09 WIB

Menkes menargetkan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan rampung 31 Agustus 2024. Target tersebut tepat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan.

Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Akhir Agustus 2024. (Foto: Tangkapan Layar Tv Parlemen)

IDXChannel - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menargetkan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan rampung 31 Agustus 2024. Target tersebut tepat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan pada 31 Agustus 2023.

"Semua peraturan  turunannya selesai sampai ke level Peraturan Menteri Kesehatan," kata Menkes dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (8/7/2024). 

Dia juga menjelaskan penyelesaian aturan turunan UU Kesehatan secara lengkap dalam waktu satu tahun merupakan hal yang luar biasa. Mengingat begitu rumitnya jalur birokrasi dalam menyusun regulasi. 

"Bukannya kami mau membela diri, tapi sampai ada satu UU yang selesai, lengkap dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden hingga Peraturan Menteri Kesehatan, dalam satu tahun, menurut saya itu prestasi yang luar biasa," katanya. 

Pernyataan tersebut, lanjutnya, bukan untuk membanggakan diri, tapi dia menyadari jalur birokrasi dalam menyusun regulasi luar biasa panjangnya. “Saya sebagai orang yang pertama kali masuk dalam pemerintahan sangat menyadari hal itu," tuturnya.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan banyak menyederhanakan undang-undang dan aturan sebelumnya. Sebab, UU Nomor 17 Tahun 2023 itu akan menghilangkan 11 UU lainnya.

Lalu, hanya akan ada satu Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan lagi 26 Peraturan Pemerintah.

Kemudian, hanya ada lima Peraturan Presiden yang mana asalnya ada delapan Peraturan Presiden. Selanjutnya, hanya akan ada satu Keputusan Presiden dari sebelumnya dua Keputusan Presiden.

Lalu, terdapat 14 Peraturan Menteri Kesehatan yang meurpakan hasil penyederhanaan dari 329 Peraturan Menteri Kesehatan.

(FRI)

SHARE