IDXChannel - Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berdampak pada proses administrasi perizinan tenaga kesehatan (nakes) yang hendak membuka praktik. Salah satunya, terkait Surat Izin Praktik (SIP).
Dalam UU yang diberlakukan pada 8 Agustus 2023 itu, SIP hanya berlaku untuk lima tahun sekali. Setelah itu, para nakes harus memperpanjang kembali SIP. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 264 ayat (3) UU Kesehatan.
"SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan," demikian bunyi beleid UU tersebut, dikutip Rabu (9/8/2023).
Bagi nakes yang ingin memperpanjang SIP, harus memenuhi beberapa syarat. Syarat perpanjangan SIP dijelaskan dalam Pasal 264 ayat (4).