Ada tiga syarat yang haris dipenuhi untuk memperpanjang SIP. Pertama, Surat Tanda Registrasi (STR), kedua tempat praktik, ketiga pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.
Ketentuan perpanjangan SIP ini baru diatur dalam UU Kesehatan. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, ketentuan perpanjangan SIP tak ada.
Hal itu bisa dilihat dalam Pasal 46 UU Tenaga Kesehatan. Pada ayat (6), diterangkan bahwa SIP masih berlaku bila STR masih aktif dan tempat praktik masih tercantum dalam SIP.
"(6) SIP masih berlaku sepanjang: a. STR masih berlaku; dan b. tempat praktik masih tercantum dalam SIP," demikian bunyi Pasal 46 ayat (6) UU Tenaga Kesehatan.
(FAY)