sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Kesehatan Baru: SIP Berlaku Lima Tahun, Ini Syarat Perpanjangnya

News editor Achmad Al Fiqri
10/08/2023 02:13 WIB
Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berdampak pada proses administrasi perizinan tenaga kesehatan (nakes) yang hendak membuka pr
UU Kesehatan Baru: SIP Berlaku Lima Tahun, Ini Syarat Perpanjangnya (Foto MNC Media)
UU Kesehatan Baru: SIP Berlaku Lima Tahun, Ini Syarat Perpanjangnya (Foto MNC Media)

Ada tiga syarat yang haris dipenuhi untuk memperpanjang SIP. Pertama, Surat Tanda Registrasi (STR), kedua tempat praktik, ketiga pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.

Ketentuan perpanjangan SIP ini baru diatur dalam UU Kesehatan. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, ketentuan perpanjangan SIP tak ada.

Hal itu bisa dilihat dalam Pasal 46 UU Tenaga Kesehatan. Pada ayat (6), diterangkan bahwa SIP masih berlaku bila STR masih aktif dan tempat praktik masih tercantum dalam SIP.

"(6) SIP masih berlaku sepanjang: a. STR masih berlaku; dan b. tempat praktik masih tercantum dalam SIP," demikian bunyi Pasal 46 ayat (6) UU Tenaga Kesehatan.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement