sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis dan Kesehatan

News editor Binti Mufarida
31/03/2026 09:58 WIB
Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini.
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis dan Kesehatan
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis dan Kesehatan

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Surat tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam mengantisipasi penularan dan peningkatan kasus campak khususnya pada tenaga medis dan kesehatan.

“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andri Saguni, Selasa (31/3/2026).

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini. Seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Dalam SE yang tertanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh rumah sakit. Pertama, rumah sakit harus melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap. 

Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis dan berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement