IDXChannel—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 6/2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan selain menerbitkan peraturan tersebut, kementerian juga mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen mengenai pembatasan penggunaan gadget bagi anak.
"Kami juga sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun," kata Abdul Mu'ti saat acara Temu Pemimpin Redaksi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, baik secara fisik maupun digital. Sekolah yang aman juga mencakup ruang bagi peserta didik untuk berekspresi dan mengembangkan kreativitas.