Keempat, mengatur jadwal jaga yang memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat beristirahat cukup. Kelima, menetapkan mekanisme tata laksana bagi tenaga medis dan kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, atau konfirmasi campak.
Keenam, memperkuat pengawasan melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), dan unit mutu serta keselamatan pasien.
Ketujuh adalah memastikan kecukupan gizi yang berimbang dan penambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan oleh tenaga medis.
Dengan diterbitkannya SE ini, Andi berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak dan melindungi tenaga medis dan kesehatan dari penularan.
“Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)